Arsip Advokasi Watu Pajung oleh GPD Matim bersama Masyarakat


BEBERAPA CATATAN SOAL BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH WISATA WATU PAJUNG PADA TAHUN 2015

1. Status tanah Watu Pajung adalah Tanah Milik Desa Nanga Mbaur/Masyarakat Nanga Mbaur/Tanah Umum. 
2. Mekanisme penyerahan tanah umum harus melibatkan seluruh masyarakat Nanga Mbaur sekurang-kurang 60% masyarakat yang setuju tanah Watu Pajung kepada Pemda Manggarai Timur. 
3. Tanah Watu Pajung karena memiliki daya tarik wisata (memiliki pesona pantai yang indah dan yang paling penting adalah keberadaan spesies Komodo) semestinya masuk dalam asset strategis milik desa, dikelolah secara mandiri oleh Desa. Konsepnya tanah tetap milik Desa tetapi untuk pengelolaan dan promosi wisata bekerja sama dengan Pemda Manggarai Timur.
4. Pada berita acara penyerahan tanah di tahun 2015 tersebut kami menemukan beberapa kejanggalan, antara lain sbb:
a. Tanah Watu Pajung yang berlokasi di Desa Nanga Mbaur kok dalam penyerahan ke Pemda melibatkan Pemerintah, Teno dan Tokoh Masyarakat Desa Nampar Sepang. 
b. Redaksi menyerahkan lokasi kawasan Watu Pajung secara ikhlas tanpa ada imbalan apapun adalah tidak sesuai dengan spirit dan aturan didalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang procedural pengelolaan asset desa.
c. Isi berita acara tidak mencantumkan luas area tanah yang diserahkan tersebut.
d. Tidak ada sketsa lokasi atau peta wilyah kawasan yang diserahkan tersebut.
5. Hasil investigasi advokasi kami, Gerakan Pemuda Demokratik (GPD) Manggarai Timur bersama Masyarakat Nanga Mbaur peduli Tanah Watu Pajung menemukan beberapa hal yang krusial:
a. Berdasarkan hasil wawancara sdr. Sulatin dengan Bapak Husen Loma selaku Tua Teno yang bertanda tangan didalam berita acara penyerahan tersebut pada hari senin tanggal 16 Agustus 2021 di kediamannya. Beliau memberi keterangan bahwa dia TIDAK HADIR dalam agenda penyerahan pada hari senin tanggal 17 Desember 2015 sebagaimana tertera didalam berita acara tersebut dan beliau mengkonfirmasi bahwa tanda tangan didalam berita acara tersebut BUKAN TANDA TANGAN ASLI miliknya. Dokumentasi wawancaranya ada pada kami.
b. Berdasarkan hasil wawancara Sdr. Sulatin dan Sdr. Kamsudin  dengan Bapak Remigildun Ndiru selaku Tokoh Muda dalam berita acara penyerahan tersebut pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 bertempat dirumah miliknya di Nasaret  bahwa Dia tidak pernah melibatkan diri dalam agenda penyerahan tanah Watu Pajung. Kami mengkonfirmasi soal tanda tangan miliknya didalam berita acara tersebut, DIA TIDAK MEMBERI JAWABAN IYA DAN TIDAK. Rekaman wawancaranya ada pada kami.
c. Berdasarkan  hasil wawancara Sdr. Sulatin, Sdr. Ahmad Hama dan Sdr. Ahmad Ali dengan Bapak Ahmad Ringka selaku Teno yang bertanda tangan didalam berita acara penyerahan tersebut pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di rumah kediamannya Tompong. Beliau memberi keterangan bahwa dialam berita acara penyerahan ini ada hal yang perlu dirubah yaitu batas-batas wilayahnya. Dalam keterangannya batas-batas wilayah bagian selatan dan timur harus dirubah karena tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.  Sebelah selatan berbatasan dengan Rana Nelo seharusnya dirubah berbatasan dengan jalan raya terhitung dari 50 M dari bibir pantai. Sedangkan sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Yunus Saman seharusnya dirubah berbatasan dengan Watu Pogol. Kami mengkonfirmasi tanda tangan didalam berita acara tersebut beliau tidak member jawaban. Rekaman wawancaranya ada pada kami.
d. Berdasarkan hasil wawancara Sdr. Sulatin. Sdr. Ahmad Hama dan Sdr. Ahmad Ali dengan Bapak Abdullah Toke pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 di rumah miliknya bahwa dalam keterangannya DIA TIDAK HADIR dalam agenda penyerahan Tanah Watu Pajung kepada Pemda Manggarai Timur pada tahun 2015 tersebut. Kami mengkonfirmasi tanda tangannya didalam berita acara tersebut adalah bukan tanda tangan asli miliknya. Rekaman wawancaranya ada pada kami.  


Untuk sementara begini saja catatan investigasi lapangan kami soal polemik tanah Watu Pajung. Kami akan terus membuat data, membuat konstruksi hukum dan memasifkan perjuangan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Firaun Masa Kini & Posisi Kita?

Selamat Tahun Baru Hijriah 1444; Hijrah adalah laku seorang pejalan

Menakar Kejantanan UJE; Polemik Watu Pajung.